BANGKA, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung (Sumselbabel) menyerahkan 2 tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial L dan PA ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Bangka.
Kedua tersangka melaluii CV NM diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januarii 2018 sampaii dengan Desember 2020 serta tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut.
"Niilaii kerugiian pada pendapatan negara atas perbuatan tiindak piidana perpajakan tersebut mencapaii Rp650 juta," sebut Kanwiil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (11/3/2024).
Akiibat perbuatannya, tersangka L dan PA terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum diilakukannya penegakan hukum, kanwiil telah melakukan langkah persuasiif dan memberii kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya admiiniistratiif dengan membayar pokok pajak diitambah sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara sebagaiimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.
Namun, tersangka tiidak memanfaatkan haknya sehiingga proses penegakan hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka merupakan bentuk kerja sama yang baiik antara Kanwiil DJP Sumselbabel, Polda Bangka Beliitung, Kejatii Bangka Beliitung, serta Kejarii Bangka.
Hal tersebut juga menunjukkan keseriiusan kanwiil menegakkan hukum perpajakan. harapannya, upaya tersebut memberiikan periingatan dan efek jera bagii para pelaku laiinnya serta untuk mengamankan peneriimaan negara demii tercapaiinya pemenuhan pembiiayaan APBN. (riig)
