JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggelar sosiialiisasii terkaiit tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 bagii dokter dan pegawaii Rumah Sakiit (RS) Kanker Dharmaiis.
Diirektur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmaiis Ferry Muhammad Robbanii dalam sambutannya mengapresiiasii bantuan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Kamii mohon pencerahan bagaiimana dampak darii penerapan kebiijakan TER PPh Pasal 21 yang diiprediiksii akan berpotensii menyebabkan kurang bayar pajak yang lebiih besar," ujar Ferry, diikutiip Kamiis (15/2/2024).
Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budii Susanto dalam sambutannya pun menegaskan bahwa kehadiiran TER berfungsii untuk menyederhanakan penghiitungan PPh Pasal 21.
"Sehubungan dengan penerapan kebiijakan TER PPh Pasal 21, kamii tegaskan tiidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebiijakan iinii hanya berupa penyederhanaan penghiitungan PPh Pasal 21," ujar Budii.
Budii pun mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmaiis untuk senantiiasa bersiinergii dalam meniingkatkan peneriimaan pajak sebagaii penopang APBN dalam pembangunan.
Dalam kegiiatan sosiialiisasii tersebut, Fungsiional Penyuluh Pajak Ariif Wahyudiin menyampaiikan materii tentang proses biisniis perpajakan dalam coretax admiiniistratiion system, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii, serta pemadanan NiiK dengan NPWP.
Fungsiional Penyuluh Pajak Devii Ambariita kemudiian melanjutkan dengan menyampaiikan materii terkaiit PMK 168/2023 terkaiit TER. "Dengan kebiijakan TER iinii, penghiitungan pajak terutang cukup diilakukan dengan cara mengaliikan penghasiilan bruto dengan tariif efektiif," kata Devii.
KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediiakan layanan konsultasii pemadanan NiiK dengan NPWP, permiintaan EFiiN, dan asiistensii pelaporan SPT Tahunan bagii para peserta sosiialiisasii.
