KP2KP PARiiAMAN

Jual Barang ke iinstansii Pemeriintah, PKP Diiiingatkan soal Kode Faktur

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 Desember 2023 | 12.00 WiiB
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur
<p>iilustrasii.</p>

PARiiAMAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pariiaman memberiikan konsultasii kepada wajiib pajak terkaiit dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.

Diirektur PT ANB Sucii mengatakan perusahaan baru saja diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Diia mengaku tengah melakukan transaksii penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan iinstansii pemeriintah.

"Kamii diiharuskan membuat faktur pajak. Tapii saya belum paham bagaiimana cara membuatnya," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (26/12/2023).

Pegawaii darii KP2KP Pariiaman Ulfa Sandarii menjelaskan perusahaan harus mengiinstal apliikasii e-faktur versii 3.2 dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memiiliikii akun untuk masuk ke websiite e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.iid.

Selaiin iinstal apliikasii e-faktur, petugas juga membeberkan cara memiinta Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) dii e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hiingga terbiitnya faktur pajak dii apliikasii e-faktur versii 3.2.

“Apabiila lawan transaksii adalah iinstansii pemeriintah maka menggunakan kode transaksii 02. Setelah iitu, melaporkan SPT masa PPN dii web-efaktur.pajak.go.iid,” tutur Ulfa.

Diia mengiimbau wajiib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampaii akhiir bulan beriikutnya. Apabiila terlambat atau tiidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat diidenda seniilaii Rp500.000.

Tak hanya iitu, Ulfa juga mengiingatkan masa berlaku sertiifiikat elektroniik dii e-nofa adalah 2 tahun. Apabiila sudah lewat 2 tahun maka wajiib pajak harus mengajukan permiintaan kembalii sertiifiikat elektroniik ke kantor pajak.

“Kamii harap wajiib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiirii ke depannya sehiingga tiidak perlu lagii datang ke kantor pajak. Apabiila wajiib pajak membutuhkan konsultasii melaluii dariing dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.