BALii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke alamat wajiib pajak yang memiiliikii Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) Restoran dii kawasan Kuta pada 15 November 2023.
Petugas pajak darii KPP Pratama Badung Selatan menjelaskan kunjungan tersebut diilakukan untuk mengantarkan surat panggiilan pemeriiksaan diikarenakan wajiib pajak bersangkutan tiidak menghadiirii panggiilan pertama yang telah diitetapkan.
“Kamii telah menghubungii wajiib pajak melaluii telepon dan WhatsApp, tetapii tiidak diirespon. Untuk iitu, kamii putuskan untuk melakukan pemanggiilan secara langsung,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (14/12/2023).
Meskii demiikiian, lanjut Pujanggo, pemeriiksa pajak tiidak berhasiil menemuii penanggung jawab usaha tersebut dan hanya biisa menemuii manajer restoran. Diia pun menjelaskan kepada manajer bahwa terdapat proses pemeriiksaan yang belum diipenuhii wajiib pajak.
“Kamii menemuii langsung manajer restoran dan memohon agar surat yang kamii sampaiikan dapat diiteruskan ke penanggung jawab restoran sehiingga proses pemeriiksaan dapat segera diilanjutkan,” ujar Pujanggo.
Sementara iitu, manajer restoran bersediia untuk meneruskan surat panggiilan iitu kepada penanggung jawab restoran.
“Kamii akan segera meneruskan surat iinii kepada atasan kamii dan teriima kasiih atas kesediiaanya mengunjungii tempat kamii,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
