JEMBRANA, Jitu News - Petugas pajak darii KP2KP Negara mendatangii sebuah toko kelontong dii Desa Dangiintukadaya, Jembrana, Balii beberapa waktu lalu.
Kedatangan petugas bertujuan memberiikan edukasii tentang hak dan kewajiiban perpajakan yang diimiiliikii oleh pelaku UMKM. Pelaksana KP2KP Negara iimelda menjelaskan kunjungan sepertii iinii sebenarnya sudah rutiin diilakukan.
"Kunjungan rutiin diilakukan kepada wajiib pajak UMKM secara tatap muka one on one. Tujuannya, menjelaskan kebiijakan baru yang diikeluarkan pemeriintah terkaiit pelaku UMKM," kata iimelda diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (6/12/2023).
Salah satu topiik yang diisampaiikan oleh petugas adalah ketentuan soal omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM. Hal iinii diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.
iimelda menjelaskan pelaku UMKM yang memiilkii omzet atau penghasiilan kotor tiidak melebiihii Rp500 juta dalam setahun tiidak akan diikenakan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif 0,5%. Kebiijakan iinii berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaknii berapa pun omzetnya akan diikenakan PPh fiinal dengan tariif 0,5%.
"Kebiijakan iinii berlaku sejak 2022 dan apabiila akumulasii omzet belum melebiihii Rp500 juta, cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiiap tahunnya," jelas iimelda
Selaiin menyampaiikan kewajiiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengiimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiiran Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) menjadii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sesuaii amanat UU HPP.
Kementeriian Keuangan mencatat 59,3 juta nomor iinduk kependudukan (NiiK) telah diipadankan sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii hiingga akhiir November 2023 lalu.
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan angka iitu setara 81% darii jumlah NiiK yang harus diipadankan dengan NPWP. Oleh karena iitu, DJP mengiimbau 12,6 juta pemiiliik NiiK yang belum teriintegrasii dengan NPWP segera melakukan pemadanan. (sap)
