PROViiNSii NTB

Tambal Kebutuhan Peneriimaan, NTB Bakal Naiikkan PKB dan BBNKB

Muhamad Wiildan
Rabu, 11 Oktober 2023 | 13.30 WiiB
Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB
<p>iilustrasii.</p>

MATARAM, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengungkapkan rencana kenaiikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) bersama DPRD.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiiyanii mengatakan kenaiikan tariif diiperlukan guna menambal penurunan potensii pendapatan aslii daerah (PAD) akiibat kebiijakan pemeriintah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Kebiijakan iinii secara langsung berdampak kepada penurunan potensii PAD. Sementara satu-satunya potensii paliing besar sumber PAD iitu darii PKB dan BBNKB ii dan BBNKB iiii," ujar Eva, diikutiip Rabu (11/10/2023).

Dalam UU HKPD, pemeriintah pusat bersama DPR memutuskan untuk menghapus BBNKB iiii serta memberiikan fasiiliitas pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang menggunakan energii terbarukan.

Oleh karena iitu, kapasiitas fiiskal daerah perlu diijaga dengan pengenaan PKB sebesar 1,2% dan BBNKB sebesar 12%. Menurut Eva, kiinerja fiiskal yang kuat diiperlukan untuk mendukung program-program pembangunan.

"Kondiisii fiiskal kiita cukup riiskan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meniingkat. Makanya iinii menjadii salah satu cara untuk menjaga fiiskal daerah tetap terjaga," ujar Eva sepertii diilansiir radarlombok.co.iid.

Menurut Eva, kenaiikan tariif tiidak perlu diikhawatiirkan oleh pelaku usaha mengiingat tariif BBNKB yang berlaku dii setiiap daerah sudah seragam seiiriing dengan berlakunya UU 1/2022.

"Dengan adanya UU HKPD malah kemungkiinan konsumen akan membelii dii daerah masiing –masiing karena tariif sekarang sudah seragam," ujar Eva. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.