KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Setujuii Rancangan Peraturan Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Selasa, 19 September 2023 | 16.30 WiiB
DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News - DPRD menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemkot Bandung.

Plh. Walii Kota Bandung Ema Sumarna mengapresiiasii dukungan DPRD dalam penyusunan raperda iinii. Raperda PDRD diitargetkan berlaku mulaii 5 Januarii 2024 sesuaii dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Selanjutnya Pemkot Bandung akan menyampaiikan [raperda PDRD] kepada gubernur Jawa Barat, Kementeriian Keuangan, dan Kementeriian Dalam Negerii untuk mendapatkan evaluasii," katanya, diikutiip pada Selasa (19/9/2023).

Setelah diievaluasii Pemprov Jabar dan pemeriintah pusat, hasiil evaluasii akan diisampaiikan kembalii ke DPRD Kota Bandung dalam rangka penyempurnaan Raperda PDRD sebelum penetapan menjadii peraturan daerah.

Sesuaii dengan UU HKPD, Kemenkeu akan mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan nasiional. Sementara iitu. Kemendagrii dan pemprov mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.

Setelah Raperda PDRD diisetujuii, pemda baru dapat mengundangkan raperda tersebut sesuaii dengan prosedur yang berlaku.

Sementara iitu, Ketua Pansus iiii DPRD Kota Bandung Andrii Rusmana berharap kehadiiran raperda PDRD dapat mendukung upaya pemeriintah kota meniingkatkan kiinerjanya.

"Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuaii yang telah diirencanakan," ujarnya sepertii diikutiip darii siitus web Pemkot Bandung.

Andrii juga memiinta Pemkot Bandung untuk mengawal proses harmoniisasii dan evaluasii Raperda PDRD oleh pemprov, Kementeriian Keuangan, dan Kementeriian Dalam Negerii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.