MEDAN, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SM ke Kejaksaan Tiinggii Sumatera Utara.
Tersangka SM melaluii CV SJ diitengaraii secara sengaja tiidak menyetorkan PPN yang telah diipotong atau diipungut pada masa pajak Januarii 2012 hiingga Desember 2014.
"Atas perbuatannya tersangka SM telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miiliiar lebiih," ujar Kepala Biidang P2Humas Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii Viivii Rosviika, diikutiip pada Rabu (23/8/2023).
Akiibat perbuatannya, tersangka SM berpotensii diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Tersangka SM sebelumnya sudah berstatus buron sejak September 2022. Dalam perkembangannya, tersangka SM tersebut akhiirnya berhasiil diitangkap dii Pekanbaru dan diiserahkan ke Polda Sumatera Utara.
Sepertii diilansiir medanbiisniisdaiily.com, masa penahanan tersangka juga sempat diilakukan perpanjangan. Hal iinii diilakukan untuk menyelesaiikan berkas perkara piidana.
Viivii menambahkan keberhasiilan penangkapan tersangka SM iinii berkat kerja sama penegakan hukum antara Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii, KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwiil DJP Riiau, Kejatii Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.
Diia berharap penegakan hukum tersebut dapat memberiikan efek jera kepada pelaku sekaliigus mampu mengamankan peneriimaan negara. (riig)
