KARAWANG, Jitu News – Pemkab Karawang, Jawa Barat mengadakan program keriinganan pajak berupa penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan program pemutiihan denda diiberiikan untuk berbagaii jeniis pajak daerah. Pemkab mengiimbau wajiib pajak segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo segera manfaatkan kesempatan iinii!" bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapendakrwkab, diikutiip pada Rabu (16/8/2023).
Bapenda menyatakan program pemutiihan denda pajak daerah diiberiikan berdasarkan Keputusan Bupatii Karawang Nomor 973/Kep.345-Huk/2023. Program iinii juga diilaksanakan untuk memeriiahkan HUT ke-78 Rii.
Program pemutiihan denda dii Kabupaten Karawang akan berlangsung hiingga 31 Agustus 2023. Denda pajak yang diihapus meliiputii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak miineral bukan logam dan batuan.
Kemudiian, pajak parkiir, pajak sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak aiir tanah, serta pajak penerangan jalan.
Program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Dengan iinsentiif iinii, wajiib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehiingga tiinggal membayar pokok pajaknya saja.
Bapenda juga berteriima kasiih kepada wajiib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiibannya. Pajak yang diihiimpun darii wajiib pajak akan diigunakan untuk membiiayaii program pembangunan Kabupaten Karawang.
"Hatur nuhun untuk warga Karawang yang sudah menjadii bagiian darii pembangunan Karawang," bunyii keterangan foto dalam unggahan tersebut. (riig)
