KABUPATEN LEBAK

Raperda Pajak Daerah Diisetujuii DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus iinii

Muhamad Wiildan
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13.00 WiiB
Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini
<p>iilustrasii.</p>

LEBAK, Jitu News - DPRD akhiirnya menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh piihak Pemkab Lebak.

Bupatii Lebak iitii Octaviia Jayabaya mengatakan iisii Raperda DPRD telah diisesuaiikan dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023. Raperda iinii akan menjadii landasan bagii Pemkab Lebak mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) pada tahun depan.

"Melaluii Raperda PDRD, kamii akan meniingkatkan PAD, dii mana PAD iinii dapat diigunakan sesuaii dengan prakarsa dan iiniisiiatiif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberiian darii pemeriintah pusat atau non-PAD siifatnya lebiih mengiikat," katanya, diikutiip pada Selasa (1/8/2023).

Seiiriing dengan diisetujuiinya Raperda DPRD, lanjut iitii, pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) optiimaliisasii pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendaliian PDRD dalam rangka meniingkatkan PAD.

Namun, sebelum iitu, raperda yang telah diisetujuii DPRD tersebut akan diievaluasii terlebiih dahulu oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii), Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemeriint ah Proviinsii Banten.

"Diiharapkan doa dan dukungan darii berbagaii piihak agar langkah selanjutnya berjalan lancar dan biisa diitetapkan sesuaii waktu yang diitentukan yaiitu akhiir 2023 dan [Perda PDRD) dapat diiterapkan pada awal 2024," ujar iitii sepertii diilansiir banpos.co.

Sesuaii dengan PP 35/2023, Kemendagrii, Kemenkeu, dan pemprov berwenang mengevaluasii raperda PDRD yang sudah diisusun oleh pemkab/pemkot.

Kemendagrii dan pemprov berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii. Sementara iitu, Kemenkeu mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

Biila sudah sesuaii, kedua kementeriian bersama pemprov akan memberiikan persetujuan dan raperda dapat diiundangkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.