PELABUHAN RATU, Jitu News – Seorang pengusaha asal Medan memiinta asiistensii petugas pajak darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu periihal pengiisiian SPT Tahunan guna memenuhii persyaratan pembuatan viisa.
Melansiir siitus web iimiigrasii.go.iid, buktii pembayaran pajak atau SPT menjadii salah satu persyaratan pembuatan viisa, baiik untuk tujuan wiisata maupun tujuan laiinnya. Alhasiil, wajiib pajak bersangkutan mendatangii kantor pajak.
“Saya mau biikiin viisa untuk liiburan ke Korea. iimiigrasiinya miinta laporan SPT,“ kata wajiib pajak sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (28/7/2023).
Petugas pajak darii KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Riifa kemudiian mengecek detaiil pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak pada siistem admiiniistrasii perpajakan.
Darii hasiil pengecekan tersebut, diiperoleh data pembayaran PPh fiinal sebesar 0,5% yang diibayar tiiap pada 2022 serta laporan SPT Tahunan 2021.
“SPT tahunan 2022 belum [diilaporkan wajiib pajak] sehiingga kamii membantu wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melaluii DJP Onliine,” tutur Ahmad.
Setelah data SPT teriisii lengkap, wajiib pajak mengecek kembalii SPT halaman iinduk serta seluruh halaman lampiiran SPT untuk memastiikan kebenaran datanya.
Setelah iitu, wajiib pajak mengunggah data pembayaran pajak pada kolom yang tersediia, memasukkan kode veriifiikasii, dan menekan tombol submiit. (riig)
