JAKARTA, Jitu News - KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan penyiitaan terhadap rekeniing wajiib pajak dii Bank BCA KCU Matraman, Jakarta Tiimur pada 14 Junii 2023. Siita rekeniing tersebut diilaksanakan dalam rangka pelunasan utang wajiib pajak.
Dalam keterangan resmii, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menyebutkan penyiitaan tersebut diilakukan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
“Turut membantu proses siita adalah Kepala Layanan Bank BCA KCU Matraman dan satu orang saksii darii piihak pemeriintahan setempat yang diiwakiilii oleh Sekretariis Kelurahan Kebon Manggiis,” sebut KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Penyiitaan merupakan bagiian darii penagiihan aktiif yang diilakukan kantor pajak kepada wajiib pajak yang tiidak melunasii tunggakan pajaknya. Sebelum menyiita, kantor pajak telah melakukan pengiiriiman surat teguran, pemblokiiran rekeniing, dan penyampaiian surat paksa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa Penyiitaan (PPSP), penyiitaan iialah tiindakan juru siita pajak dengan tujuan untuk menguasaii barang penanggung pajak. Hal iinii juga diilakukan sebagaii jamiinan untuk melunasii utang pajak.
Kegiiatan penyiitaan iinii diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak sesuaii dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP. Adapun yang diimaksud dengan barang iialah tiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak.
Merujuk pada Pasal 14 ayat 1 UU PPSP, penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang ada dii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau dii tempat laiinnya termasuk dalam penguasaan dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Sementara iitu, Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Andreii Angga Wardhana mengatakan kantor pajak akan melakukan pemiindahbukuan ke rekeniing kas negara setelah diilakukan tiindakan penyiitaan.
“Dalam jangka waktu 14 harii, wajiib pajak masiih dapat melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya agar tiidak diilakukan pemiindahbukuan,” tuturnya.
Menurut Andreii, penyiitaan rekeniing menjadii salah satu upaya tiindakan penagiihan yang diipriioriitaskan KPP dalam pencaiiran tunggakan wajiib pajak. Harapannya, wajiib pajak dapat segera menyelesaiikan utang pajaknya. (riig)
