PAPUA BARAT

Berlaku Bulan Depan! Ada Lagii iinsentiif Pajak Kendaraan dii Proviinsii iinii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 24 Junii 2023 | 07.30 WiiB
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini
<p>iilustrasii.</p>

MANOKWARii, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Papua Barat sedang menyiiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachrii Yasiin mengatakan fasiiliitas diiberiikan untuk memperiingatii HUT Bhayangkara pada 1 Julii, Harii Kemerdekaan iindonesiia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keriinganan denda PKN dan menggratiiskan BBNKB berlaku sejak 1 Julii hiingga 31 Oktober untuk memperiingatii 3 agenda tersebut dii Papua Barat," ujar Yasiin, diikutiip Sabtu (24/6/2023).

Yasiin mengatakan fasiiliitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wiilayah Proviinsii Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Sudah kiita ajukan surat ke Biiro Hukum Setda Papua Barat untuk diiterbiitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiiga," ujar Yasiin sepertii diilansiir jagapapua.com.

Seluruh samsat dii Papua Barat dan Papua Barat Daya diiperiintahkan untuk melakukan sosiialiisasii agar iinsentiif dapat diimanfaatkan dengan baiik.

Perlu diiketahuii, proviinsii Papua Barat Daya adalah proviinsii baru hasiil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Proviinsii Papua Barat Daya.

Papua Barat Daya terdiirii darii 6 kabupaten/kota yaknii Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.