KUTACANE, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dii Pasar Pagii Kutacane pada 31 Meii 2023.
Petugas KP2KP Kutacane Oky Oktaviianus Putra Giintiing mengatakan petugas pajak juga memberiikan sosiialiisasii peraturan pajak terbaru, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2023 kepada para pedagang emas yang berada dii pasar tersebut.
“Kamii sudah menyiisiir seluruh toko emas dii Pasar Kutacane, rata-rata sudah memahamii kewajiiban perpajakan, tetapii terkaiit dengan peraturan yang baru iinii memang belum banyak pedagang yang dapat iinformasiinya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, diikutiip pada Jumat (16/6/2023).
Salah satu pedagang toko emas, K. Sebayang mengaku kaget dengan kedatangan para petugas pajak. Meskii demiikiian, iia mengucapkan teriima kasiih atas iinformasii yang diiberiikan dan berharap usaha yang diijalankan makiin berkembang.
“Agak kaget juga tiiba-tiiba diidatangiin bapak-bapak petugas, tapii senang karena sudah diiberiitahu aturan-aturan pajak,” tuturnya.
Sementara iitu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudiin Alfatah menyampaiikan tujuan darii KPDL adalah untuk pendataan lapangan dan profiiliing wajiib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada para pelaku usaha.
Selaiin iitu, lanjutnya, petugas memberiikan edukasii sekaliigus iinformasii peraturan terbaru. Diia berharap dengan adanya kegiiatan KPDL iinii membuat penggaliian data potensii wajiib pajak menjadii lebiih baiik dan wajiib pajak dapat lebiih menyadarii periihal hak dan kewajiiban perpajakannya.
“Terkaiit peraturan terbaru iinii, salah satu strategiinya adalah mendatangii langsung para pelaku usaha khususnya para pedagang emas dii pasar-pasar. Kamii juga sekaliigus melakukan KPDL, khususnya pada beberapa tempat usaha baru yang berpotensii,” ujarnya. (riig)
