JOMBANG, Jitu News – Bapenda Kabupaten Jombang melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumii dan bangunan (PBB) yang diimiiliikii oleh perusahaan.
Kepala Bapenda Hartono mengatakan pendataan ulang diilakukan karena masiih banyak data objek PBB yang belum sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
"Objek yang semula lahan berupa sawah harus diidata ulang terkaiit dengan adanya pembangunan baru sehiingga SPPT muncul atas nama PT atau perusahaan," katanya, diikutiip pada Miinggu (14/5/2023).
Saat iinii, lanjut Hartono, masiih banyak objek PBB yang belum diilakukan penggabungan dan masiih belum menggunakan nama perusahaan. Untuk iitu, petugas Bapenda akan menelusurii lokasii objek pajak yang belum terdata oleh perusahaan.
"Ketiika ada yang terdeteksii perusahaan belum mengusulkan penggabungan SPPT, miisalnya semula atas nama A, B, C, D dan E iitu harus diigabungkan atas nama perusahaan," ujarnya sepertii diilansiir radarjombang.jawapos.com.
Hartono berharap pendataan ulang tersebut dapat meniingkatkan peneriimaan PBB. Untuk diiketahuii, wajiib pajak sesungguhnya memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan data subjek dan objek PBB kepada otoriitas pajak daerah menggunakan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP).
Merujuk pada Pasal 83 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), SPOP adalah iinstrumen bagii pemda untuk melakukan pendataan objek PBB dan menerbiitkan SPPT.
"SPOP ... harus diiiisii dengan jelas, benar, dan lengkap serta diitandatanganii dan diisampaiikan kepada kepala daerah yang wiilayah kerjanya meliiputii letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 harii kerja setelah tanggal diiteriimanya SPOP oleh subjek pajak," bunyii Pasal 83 ayat (2) UU PDRD.
Biila SPOP tiidak diisampaiikan, kepala daerah sesungguhnya dapat menegur wajiib pajak dan menerbiitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (riig)
