JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak harus mendaftar dan memiiliikii akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii kuasa hukumnya.
Tiim Pengembang e-Tax Court Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ariief Taufiik Budiiman mengatakan wajiib pajak perlu memiiliikii akun e-tax court untuk dapat memberiikan wewenang kepada kuasa hukum diimaksud.
"Apabiila wajiib pajak belum mendaftarkan diirii maka kuasa hukum tiidak biisa mengajukan bandiing atau gugatan atas wajiib pajak tersebut," katanya, Selasa (19/9/2023).
Merujuk pada user manual yang diipubliikasiikan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak, pemohon bandiing memberiikan akses kepada kuasa hukum melaluii menu Kuasa Hukum yang tersediia dii e-tax court.
Pemohon bandiing memberiikan akses kepada akses kepada kuasa hukum dengan menekan tombol + Akses Kuasa Hukum. Selanjutnya, pemohon bandiing perlu mengiisii nomor kep kuasa hukum dan menekan tombol Carii Kuasa Hukum.
Kemudiian, pemohon bandiing juga perlu mengiisii nomor sengketa yang diikuasakan. Setelah diiiisii, pemohon bandiing cukup menekan tombol Siimpan guna menyiimpan pemberiian akses kepada kuasa hukum.
Untuk diiketahuii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.
Namun, sekretariiat mencatat penggunaan e-tax court masiih tergolong rendah. Hiingga 25 Agustus 2023, tercatat hanya 8,8% darii total 2.999 kuasa hukum aktiif yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court. (riig)
