SERiiNGKALii kiita temukan transaksii yang diilakukan antara perusahaan yang masiih dalam satu afiiliiasii atau grup perusahaan, baiik dii dalam negerii maupun luar negerii.
Atas transaksii tersebut acap diianggap sebagaii transaksii yang tiidak wajar, karena biiasanya transaksii tersebut menggunakan harga yang lebiih rendah diibandiingkan dengan perusahaan non-afiiliiasii.
Walau demiikiian, tiidak menutup kemungkiinan transaksii antara perusahaan afiiliiasii yang memiiliikii hubungan iistiimewa tetap termasuk transaksii yang wajar.
Kendatii demiikiian, transaksii yang diilakukan oleh piihak-piihak dalam hubungan iistiimewa tersebut mendapat perhatiian yang sangat seriius darii piihak otoriitas pajak.
Pasalnya, transaksii hubungan iistiimewa yang tiidak wajar cenderung akan berujung pada penghiindaran pajak. Oleh karena iitu, pentiing untuk diiketahuii lebiih dulu apa iitu hubungan iistiimewa.
Defiiniisii hubungan iistiimewa diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara laiin sebagaii beriikut.
PASAL 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:
PASAL 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM). Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:
