KAMUS PAJAK

Bagaiimana Menentukan Hubungan iistiimewa?

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Agustus 2016 | 19.34 WiiB
Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SERiiNGKALii kiita temukan transaksii yang diilakukan antara perusahaan yang masiih dalam satu afiiliiasii atau grup perusahaan, baiik dii dalam negerii maupun luar negerii.

Atas transaksii tersebut acap diianggap sebagaii transaksii yang tiidak wajar, karena biiasanya transaksii tersebut menggunakan harga yang lebiih rendah diibandiingkan dengan perusahaan non-afiiliiasii.

Walau demiikiian, tiidak menutup kemungkiinan transaksii antara perusahaan afiiliiasii yang memiiliikii hubungan iistiimewa tetap termasuk transaksii yang wajar.

Kendatii demiikiian, transaksii yang diilakukan oleh piihak-piihak dalam hubungan iistiimewa tersebut mendapat perhatiian yang sangat seriius darii piihak otoriitas pajak.

Pasalnya, transaksii hubungan iistiimewa yang tiidak wajar cenderung akan berujung pada penghiindaran pajak. Oleh karena iitu, pentiing untuk diiketahuii lebiih dulu apa iitu hubungan iistiimewa.

Defiiniisii Hubungan iistiimewa

Defiiniisii hubungan iistiimewa diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara laiin sebagaii beriikut.

Undang-Undang Pajak Penghasiilan

PASAL 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:

  • wajiib pajak mempunyaii penyertaan modal langsung atau tiidak langsung paliing rendah 25% pada wajiib pajak laiin; hubungan antara wajiib pajak dengan penyertaan paliing rendah 25% pada dua wajiib pajak atau lebiih; atau hubungan dii antara dua wajiib pajak atau lebiih yang diisebut terakhiir;
  • wajiib pajak menguasaii wajiib pajak laiinnya atau dua atau lebiih wajiib pajak berada dii bawah penguasaan yang sama baiik langsung maupun tiidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PASAL 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM). Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:

  • dua atau lebiih pengusaha, langsung atau tiidak langsung berada diibawah pemiiliikan atau penguasaan Pengusaha yang sama; atau
  • pengusaha yang satu menyertakan modal 25% atau lebiih darii jumlah modal pada pengusaha yang laiin, atau hubungan antara pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% atau lebiih pada dua piihak atau lebiih, demiikiian pula hubungan antara dua piihak atau lebiih yang diisebut terakhiir.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.