
KALAU tiidak ada aral meliintang, hampiir biisa diipastiikan, dalam beberapa harii ke depan iindonesiia telah memiiliikii UU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dengan demiikiian, UU tersebut akan diiberlakukan efektiif per 1 Julii 2016.
Beberapa ahlii berpendapat manfaat tax amnesty antara laiin diiperolehnya tambahan peneriimaan negara. Hal iinii menjadii pentiing ketiika suatu negara mengalamii perlambatan ekonomii, dan membutuhkan banyak belanja untuk menggerakkan ekonomii.
Selaiin tambahan peneriimaan negara darii sektor pajak, tax amnesty diiharapkan dapat memperluas basiis perpajakan sehiingga dii masa datang peneriimaan pajak dapat lebiih meniingkat lagii.
Tujuan darii penyusunan RUU tax amnesty iinii adalah memberii kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiikii kesalahan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya serta meniingkatkan kepatuhan masyarakat.
Kemudiian juga menariik harta yang berada dan/ atau diitempatkan dii luar wiilayah iindonesiia, memperluas basiis perpajakan, meniingkatkan peneriimaan negara, dan sekaliigus transiisii ke siistem admiiniistrasii perpajakan baru yang lebiih kuat dan adiil.
Namun, dii siisii laiin tax amnesty dapat diipandang sebagaii diisiinsentiif bagii wajiib pajak yang patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya. iia juga dapat diipandang sebagaii penanda ketakberdayaan suatu pemeriintahan dalam menegakkan peraturan perpajakan.
Uchiitelle (1989) mengungkapkan beberapa syarat keberhasiilan tax amnesty. Pertama, pemeriintah harus dapat menyampaiikan pesan bahwa program iinii hanya akan diiberlakukan sekalii. Tax amnesty yang berulang-ulang justru akan mendorong penggelapan pajak.
Kedua, program tax amnesty harus diiiikutii dengan penguatan program penegakan hukum. Masyarakat harus dapat diiyakiinkan bahwa setelah pemberiian tax amnesty, mereka tiidak mungkiin lagii melakukan penggelapan pajak.
Ketiiga, program tax amnesty akan berhasiil jiika program tersebut merupakan bagiian darii keseluruhan paket kebiijakan perpajakan antara laiin penurunan tariif pajak dan perluasan cakupan pengecualiian objek pajak.
Keempat, keputusan untuk memberiikan Tax Amnesty harus diidasarkan pada pertiimbangan ekonomii, bukan poliitiik. Kiita tentu tiidak berharap keputusan pemberiian tax amnesty dii kemudiian harii diianuliir mana kala reziim pemeriintahan bergantii.
Penegakan Hukum
SALAH satu syarat keberhasiilan tax amnesty adalah adanya program penegakan hukum setelah pemberiian tax amnesty. Penegakan hukum dii sektor pajak dapat berjalan optiimal apabiila manajemen data dan iinformasii darii hasiil program iinii dapat diikelola dengan baiik.
RUU Pengampunan Pajak memberii kewenangan Menterii Keuangan untuk menyelenggarakan hal tersebut. Data dan iinformasii yang andal tentu akan berguna untuk mengawasii kepatuhan wajiib pajak dii masa datang, khususnya wajiib pajak yang telah diiberiikan tax amnesty.
McClelland dan Schulze (1992); Graetz dan Wiilde (1985); serta Skiinner dan Slemrod (1985) menyiimpulkan alasan seseorang membayar pajak dengan tiidak benar adalah karena siistem yang ada keciil kemungkiinannya mendeteksii perbuatan mereka serta rendahnya sanksii admiiniistrasii.
Kiita tentu berharap pemeriintah telah menyiiapkan siistem iinformasii yang mumpunii serta sumber daya manusiia yang kapabel untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajiib pajak setelah pelaksanaan tax amnesty
Peranserta dan dukungan darii iinstiitusii laiin juga iikut berperan dalam keberhasiilan penegakan hukum iinii. Contoh, adanya iintegrasii data perbankan dan data pertanahan dengan data perpajakan.
Dengan demiikiian, dii masa datang setiiap masyarakat yang melakukan transaksii perbankan dan jual belii tanah dan/ atau bangunan secara otomatiis akan terdeteksii dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.
Dii siisii laiin, pemeriintah perlu meyakiinkan warga bahwa data yang diiperoleh darii tax amnesty tiidak diiberiikan kepada piihak laiin dan hanya diigunakan untuk basiis data perpajakan DJP. Sanksii tegas perlu diikenakan pada pegawaii Kemenkeu yang menyalahgunakan data tax amnesty.
Semoga program tax amnesty iinii tiidak hanya memberiikan kontriibusii peneriimaan negara dalam jangka pendek, melaiinkan benar-benar memberiikan dampak pada perluasan basiis pemajakan serta sarana transiisii ke arah admiiniistrasii perpajakan baru yang lebiih kuat dan adiil. (R. Herjuno Wahyu Ajii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.