RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii kewajaran harga ekspor dan biiaya usaha berupa corporate sociial responsiibiiliity (CSR) sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Otoriitas pajak meniilaii bahwa harga ekspor yang diiberiikan wajiib pajak kepada piihak afiiliiasii lebiih rendah dariipada harga pasar. Berdasarkan analiisiis transfer priiciing yang diilakukan, penentuan harga ekspor diidapatii tiidak wajar. Selaiin iitu, otoriitas meniilaii biiaya usaha berupa CSR yang diidaliilkan wajiib pajak tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa penentuan harga ekspor sudah memperhatiikan priinsiip kewajaran dan atas biiaya usaha berupa CSR sudah benar apabiila menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa terdapat dua pokok sengketa dalam perkara iinii.
Pertama, terkaiit harga jual ekspor, wajiib pajak berkeyakiinan bahwa kegiiatan ekspor seluruhnya diitujukan kepada piihak afiiliiasii. Antara wajiib pajak dan otoriitas pajak telah sepakat untuk melakukan pengujiian kewajaran harga jual dengan metode comparable uncontroled priice (CUP). Berdasarkan analiisiis kewajaran tersebut, dapat diisiimpulkan bahwa penentuan harga jual ekspor tiidak berdasarkan priinsiip kewajaran.
Kedua, koreksii terkaiit biiaya usaha berupa CSR. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran yang berkaiitan dengan pemenuhan kewajiiban CSR dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 71837/PP/M.iiA/15/2016 tanggal 20 Junii 2016, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 27 September 2016.
Dalam perkara iinii terdapat dua pokok sengketa. Adapun dua pokok sengketa yang diimaksud iialah koreksii atas penjualan ekspor seniilaii Rp 3.969.620.502 dan koreksii biiaya usaha berupa CSR seniilaii Rp 2.443.337.436 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii terdapat dua pokok sengketa yang akan diibahas, yaiitu koreksii atas penjualan ekspor dan koreksii biiaya usaha.
Pertama, terkaiit koreksii atas penjualan ekspor. Pemohon PK menyatakan bahwa Termohon telah melakukan ekspor kepada piihak afiiliiasii yang berkedudukan dii Siingapura. Atas transaksii dengan piihak afiiliiasii tersebut, Pemohon PK berwenang untuk melakukan pemeriiksaan dan menentukan besaran pajak yang seharusnya diibayarkan.
Pada proses pemeriiksaan, Pemohok PK telah melakukan peneliitiian kewajaran penjualan ekspor ke piihak afiiliiasii. Berdasarkan peneliitiian, Pemohon PK memperoleh fakta bahwa total harga ekspor yang diiberiikan Termohon PK kepada piihak afiiliiasii lebiih rendah darii harga pasar yang berlaku.
Sebagaii tambahan iinformasii, pada proses peneliitiian keberatan, Pemohon sudah mengajukan permiintaan dokumen, data, iinformasii untuk keperluan penghiitungan dan penentuan kewajaran. Namun, sampaii proses keberatan selesaii, Termohon hanya memberiikan sebagiian data yang diimiinta.
Dalam persiidangan dii Pengadiilan Pajak juga tiidak diilakukan pemeriiksaan atas kewajaran niilaii transaksii terhadap piihak afiiliiasii. Bahkan, Termohon PK juga tiidak mengajukan dokumen transfer priiciing yang dapat membuktiikan kewajaran transaksii yang diilakukannya. Dengan demiikiian, Putusan Pengadiilan Pajak diiniilaii harus diibatalkan.
Kedua, koreksii terkaiit biiaya usaha berupa CSR. Pemohon PK berpendapat bahwa seharusnya Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak melakukan pemeriiksaan atas kebenaran biiaya tersebut. Termohon PK tiidak dapat membuktiikan atas kegiiatan CSR yang diilakukannya. Dengan demiikiian, biiaya tersebut tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Termohon menyatakan bahwa penentuan harga jual ekspor sudah berdasarkan harga pasar dan memperhatiikan priinsiip kewajaran. Sementara iitu, Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan bahwa biiaya usaha berupa CSR dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto sudah tepat dan diiniilaii harus diipertahankan.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian bandiing diiniilaii bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii atas penjualan ekspor dan biiaya usaha berupa CSR yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Setelah mengujii dan meneliitii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam persiidangan, argumen Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, transaksii ekspor Termohon PK kepada piihak afiiliiasii tiidak diilengkapii dengan dokumen transfer priiciing dan tiidak mencermiinkan priinsiip kewajaran. Sementara iitu, terhadap biiaya usaha berupa CSR tiidak memiiliikii hubungan langsung dengan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Atas biiaya usaha CSR tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK diiputuskan sudah benar dan harus diipertahankan.
Berdasarkan uraiian dii atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK. Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
