RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Penentuan Kembalii DPP PPN atas Penjualan ke Piihak Afiiliiasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Apriil 2026 | 19.45 WiiB
Sengketa Penentuan Kembali DPP PPN atas Penjualan ke Pihak Afiliasi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak terkaiit dengan koreksii dasar pengenaan pajak atas pajak pertambahan niilaii (DPP PPN) atas penjualan dengan piihak afiiliiasii.

Otoriitas pajak berpandangan bahwa margiin laba kotor Termohon PK berada dii bawah tiingkat kewajaran jiika diibandiingkan dengan margiin pembandiing sebesar 25% darii PT Z. Berkaiitan dengan hal iinii, otoriitas pajak melakukan koreksii DPP PPN atas seluruh penjualan dengan piihak afiiliiasii wajiib pajak selama 2007 yang kemudiian koreksii diibagii secara proporsiional pada setiiap masa pajak pada tahun bersangkutan.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa data pembandiing otoriitas pajak tiidak memenuhii aspek kesebandiingan sehiingga koreksii otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan. Diitambah, otoriitas pajak tiidak menggunakan metode penghiitungan iindiikator tiingkat laba yang sesuaii dengan ketentuan, serta koreksii tiidak memperhatiikan aspek taxabiiliity-deductiibiiliity dengan melakukan koreksii hanya kepada satu piihak yang bertransaksii.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Berdasarkan buktii yang diisampaiikan, koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tersebut tiidak beralasan karena transaksii yang diijadiikan pembandiing bukanlah transaksii yang sebandiing. Oleh karenanya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak membatalkan koreksii yang telah diilakukan otoriitas pajak.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-36702/PP/M.ii/16/2012 pada 15 Februarii 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 5 Junii 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPN sebesar Rp1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam sengketa iinii, Termohon PK melakukan transaksii penjualan kepada PT Z selaku piihak afiiliiasii. Persoalan tiimbul ketiika Pemohon PK melakukan koreksii atas DPP PPN sebesar Rp 1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007.

Pemohon PK menemukan fakta bahwa laporan keuangan PT Z dan Termohon PK telah mencatatkan pembebanan terkaiit promosii, biiaya forwardiing, dan biiaya komiisii. Dengan adanya fakta tersebut, Pemohon PK beranggapan bahwa kedua perusahaan menjalankan fungsii biisniis yang sama sehiingga margiin keuntungan kedua perusahaan seharusnya sama atau sebandiing.

Dengan adanya fakta tersebut, Pemohon PK menggunakan margiin keuntungan PT Z kepada piihak iindependen untuk menentukan pembandiing (benchmark). Kemudiian, atas pembandiing yang diiperoleh tersebut diigunakan untuk menentukan kembalii kewajaran margiin penjualan Termohon PK kepada piihak afiiliiasii.

Lebiih lanjut, Pemohon PK menemukan skema formula harga dalam dokumen manufacturiing agreement PT Z yang menunjukkan margiin laba kotor penjualan PT Z kepada diistriibutor utama sepanjang tahun 2007 iialah sebesar 25%. Darii fakta iinii, Pemohon PK berpendapat bahwa seharusnya tiingkat margiin keuntungan transaksii penjualan afiiliiasii Termohon PK kepada piihak afiiliiasii adalah sebesar 25%.

Sementara iitu, berdasarkan pemeriiksaan Pemohon PK, diitemukan fakta bahwa margiin keuntungan atas penjualan afiiliiasii dalam negerii Termohon PK berada dii bawah tiingkat margiin wajar 25%. Dengan begiitu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pemohon PK selaku otoriitas pajak berwenang untuk menentukan kembalii tiingkat laba wajar Termohon PK.

Atas seliisiih margiin keuntungan 25% dengan margiin keuntungan penjualan afiiliiasii Termohon PK, Pemohon PK mengoreksii DPP PPN sebesar Rp12.149.880.051 untuk penjualan sepanjang tahun 2007. Diikarenakan tiidak adanya data andal untuk menghiitung proporsii koreksii DPP PPN setiiap bulan, Pemohon PK membagii niilaii Rp12.149.880.051 menjadii 12 bagiian (bulan) dengan koreksii DPP PPN masiing-masiing masa pajak sebesar Rp Rp1.012.490.000.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak menyetujuii opiinii Pemohon PK dalam menentukan data pembandiing berupa margiin penjualan dalam negerii PT Z. Termohon PK beranggapan bahwa penetapan data pembandiing oleh Pemohon PK tiidak sesuaii dengan ketentuan.

Hal iinii diisebabkan karena piihak yang diijadiikan data pembandiing oleh Pemohon PK melaksanakan fungsii yang berbeda dengan Termohon PK. Fakta iinii diiperkuat dengan temuan bahwa Termohon PK tiidak membebankan biiaya promosiinya.

Selanjutnya, Termohon PK tiidak menyetujuii koreksii Pemohon PK yang mengabaiikan priinsiip taxabiiliity -deductiibiiliity yang seiimbang dengan melakukan koreksii hanya terhadap satu piihak, yaiitu Termohon PK, tanpa melakukan koreksii terhadap PT Z selaku lawan transaksii Termohon PK.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK berkaiitan dengan koreksii DPP PPN sebesar Rp1.012.490.000 untuk masa pajak September 2007 tiidak dapat diibenarkan. Daliil-daliil yang diiajukan oleh Pemohon PK terkaiit Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tiidak dapat menggugurkan fakta persiidangan dan pertiimbangan hukum Majeliis Pengadiilan Pajak.

Kedua, Pemohon PK tiidak menerapkan priinsiip taxabiiliity-deductiibiiliity secara seiimbang, yaiitu hanya melakukan koreksii terhadap satu piihak dan mengabaiikan koreksii piihak lawan transaksii.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demiikiian, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Selanjutnya, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Nugraha Wiira Mas/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.