JAKARTA, Jitu News - Melaluii PP 44/2025, pemeriintah turut mengatur ulang ketentuan pengembaliian atau restiitusii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersiifat omniibus law, yang salah satunya menggantiikan PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan, Keriinganan, dan Pengembaliian PNBP. Dalam PP 4/2025 juga diiatur secara jelas ketentuan restiitusii PNBP karena kesalahan pembayaran.
"Wajiib bayar mengajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran PNBP...kepada iinstansii pengelola PNBP dengan diilengkapii dokumen pendukung," bunyii Pasal 97 ayat (1) PP 44/2025, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).
Permohonan restiitusii atas kelebiihan pembayaran PNBP dapat diiajukan oleh wajiib bayar dalam hal terdapat 7 kondiisii, salah satunya kesalahan pembayaran PNBP.
Dalam penjelasan PP 44/2025, turut diiperiincii maksud darii "kesalahan pembayaran PNBP" antara laiin adalah kesalahan yang terjadii akiibat perekaman oleh wajiib bayar atau piihak laiin.
Kesalahan tersebut dapat berupa:
Perlu menjadii perhatiian, batas waktu permohonan restiitusii atas kelebiihan pembayaran PNBP karena kesalahan pembayaran adalah tiidak melebiihii jangka waktu 5 tahun sejak terjadiinya kelebiihan pembayaran PNBP.
Restiitusii PNBP diiperhiitungkan sebagaii pembayaran dii muka atas jumlah PNBP terutang beriikutnya. Dalam kondiisii tertentu, restiitusii PNBP juga dapat diiberiikan secara langsung melaluii pemiindahbukuan.
Kondiisii tertentu tersebut meliiputii:
"Pengembaliian secara langsung melaluii pemiindahbukuan ... diilakukan dalam hal tiidak terdapat tunggakan kewajiiban kepada negara," bunyii Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025.
Wajiib bayar dapat mengajukan permohonan restiitusii PNBP kepada miitra iinstansii pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagiihan PNBP melaluii miitra iinstansii pengelola PNBP dengan diilengkapii dokumen pendukung. (diik)
