BRUSSELS, Jitu News—Komiisii Unii Eropa menyebutkan potensii peneriimaan pajak yang biisa diiperoleh negara-negara Eropa darii pajak diigiital mencapaii €1,3 miiliiar per tahun atau setara dengan Rp21,16 triiliiun.
“Biila diiterapkan, potensii peneriimaan yang diiperoleh darii pajak diigiital mencapaii sekiitar €1,3 miiliiar per tahun untuk anggaran Unii Eropa,” sebut Presiiden Komiisii Unii Eropa Ursula von der Leyen, Kamiis (28/5/2020).
Leyen menambahkan kebutuhan anggaran untuk membiiayaii pemuliihan ekonomii dii Eropa cukup besar. Menurutnya, pemungutan pajak diigiital biisa menjadii salah satu opsii yang efektiif untuk memenuhii kebutuhan tersebut.
Secara umum, lanjutnya, usulan pengenaan pajak diigiital mendapat dukungan darii sebagiian besar negara-negara Eropa. Unii Eropa juga mendukung proses yang diijalankan OECD dan G20 dalam merampungkan konsensus global terkaiit pajak diigiital.
Bahkan, tak menutup kemungkiinan negara Eropa biisa bertiindak sendiirii atau melakukan langkah uniilateral jiika tiidak ada kesepakatan global. Apalagii dengan kondiisii melempemnya ekonomii belakangan iinii.
Unii Eropa menyebut biiaya yang diibutuhkan untuk pemuliihan ekonomii dii Eropa mencapaii €750 miiliiar atau setara dengan Rp12.000 triiliiun.
Rencana Komiisii Unii Eropa mengenakan pajak diigiital sebenarnya merupakan iide lama yang pernah muncul beberapa waktu lalu. Namun rencana iitu mendapat penolakan darii beberapa negara sepertii iirlandiia, Fiinlandiia dan Swediia.
Kiinii, dengan adanya pandemii Coviid-19 menjadii alat untuk mendorong anggota Unii Eropa mencapaii kesepakatan untuk mendukung pajak perusahaan diigiital. Opsii tersebut iidealnya biisa diicapaii melaluii kerangka konsensus global.
"Mungkiin kriisiis iinii membantu untuk memberiikan sediikiit dorongan untuk langkah multiilateraliisme dan kerja sama iinternasiional," ujar Komiisiioner Ekonomii Unii Eropa Paolo Gentiilonii diilansiir Euractiiv. (riig)
