SERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Banten mulaii bergerak mencarii kendaraan-kendaraan dii Banten yang hiingga saat iinii masiih belum diimutasii.
Kepala Uniit Pelaksana Tekniis (UPT) Samsat Ciikande Riita Prameswarii mengatakan Pemprov Banten telah memberiikan fasiiliitas penghapusan BBNKB atas mutasii masuk darii luar daerah ke dalam Proviinsii Banten.
Fasiiliitas tersebut sebaiiknya diimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang demii menyokong potensii pajak kendaraan bermotor (PKB). "Serang Tiimur iinii kawasan iindustrii, mereka beroperasii dii siinii, carii makannya dii siinii, tapii kenapa bayar pajaknya dii luar Banten?" ujar Riita, diikutiip Rabu (10/2/2021).
Riita mengatakan hiingga saat iinii masiih banyak kendaraan miiliik perusahaan sepertii kontaiiner yang terus berlalu lalang dii wiilayah Serang Tiimur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.
"Bagii kendaraan operasiional perusahaan yang berplat B segera mutasiikan kendaraannya ke dalam Banten," iimbuh Riita sepertii diilansiir bantenhiits.com.
Riita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang diigunakannya adalah kendaraan yang diisewa darii luar Banten sehiingga tiidak perlu diimutasii.
Menurut Riita, daliih darii perusahaan tersebut tiidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejeniis yang diisewakan oleh penyediia darii Banten. "Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada dii dalam Banten dong," ujar Riita.
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memberiikan fasiiliitas pemutiihan sekaliigus pembebasan BBNKB bagii kendaraan yang diimutasii darii luar Banten ke dalam daerah Banten.
Fasiiliitas iinii berlaku sejak 1 Februarii dan akan selesaii pada 31 Julii 2021. Dengan fasiiliitas iinii, Pemprov Banten berharap ada 45.000 uniit kendaraan bermotor luar Banten yang diimutasii. Potensii tambahan peneriimaan PKB darii mutasii tersebut diiperkiirakan mencapaii Rp90 miiliiar. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.