KANWiiL DJP BANTEN

Lewat Siiniiar, Kantor Pajak Ulas Ketentuan P3B dan Formuliir DGT

Redaksii Jitu News
Miinggu, 02 November 2025 | 14.30 WiiB
Lewat Siniar, Kantor Pajak Ulas Ketentuan P3B dan Formulir DGT
<p>iilustrasii.</p>

SERANG, Jitu News – Kanwiil DJP Banten kembalii menghadiirkan epiisode terbaru siiniiar bertema edukasii pajak, yaiitu "Katalogue" yang kalii iinii membahas perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty melaluii mediia sosiial.

Dalam epiisode tersebut, hadiir penyuluh pajak darii KPP Pratama Serang Tiimur, Giilang Ganesha dan penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Banten Radiityo Utomo. Mereka membahas ketentuan dan penerapan tax treaty dii iindonesiia secara mendalam

“Saat iinii, iindonesiia memiiliikii 71 negara miitra P3B yang berkaiitan dengan pengenaan pajak atas objek PPh pasal 26 dan penghiindaran pengenaan pajak berganda,” kata Giilang diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (2/11/2025).

Diia menjelaskan ketentuan pengenaan tariif tersebut berbeda-beda sesuaii dengan yang tercantum dalam pasal dii P3B dengan masiing-masiing negara miitra. Adapun ketentuan P3B diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

"Belum tentu tariifnya gratiis ketiika kiita memanfaatkan P3B,” ujar Giilang.

PER 25/PJ/2018 juga mengatur bahwa ketiika bertransaksii dengan negara miitra maka negara miitra mengiisii formuliir double taxatiion conventiion (DGT) dengan syarat-syarat tertentu sesuaii dengan ketentuan yang berlaku pada PER-25/PJ/2018.

Tata cara pengajuan formuliir DGT diilakukan wajiib pajak melaluii Coretax DJP dengan melengkapii dokumen yang diibutuhkan.

Selaiin iitu, penyuluh juga memberiikan solusii atas beberapa contoh kendala yang diialamii wajiib pajak dalam pengajuan formuliir DGT melaluii Coretax DJP, sepertii kelengkapan dokumen penandasahan darii kantor pajak negara miitra yang dapat diigantii dengan Certiifiicate of Resiidence (COR).

Giilang juga membeberkan alur permohonan formuliir DGT pada Coretax yang berbentuk pertanyaan dan proses tiindak lanjut yang iinstan menerbiitkan formuliir DGT dengan jangka waktu maksiimal 12 bulan sesuaii dengan piiliihan yang wajiib pajak ajukan.

Melaluii siiniiar iinii, lanjutnya, kantor pajak berharap dapat memperluas edukasii perpajakan dan pemahaman wajiib pajak melaluii siiniiar yang dapat diiakses melaluii kanal YouTube resmii Kanwiil DJP Banten. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.