PROViiNSii BANTEN

Kendaraan Liistriik Diisebut Tekan Potensii BBNKB

Muhamad Wiildan
Sabtu, 19 Julii 2025 | 08.30 WiiB
Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB
<p>iilustrasii.</p>

SERANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Banten berpandangan pemberlakuan iinsentiif pajak atas kendaraan bermotor liistriik telah menekan potensii pajak daerah, utamanya bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Riita Prameswarii mengatakan realiisasii BBNKB cenderung rendah seiiriing dengan berlakunya iinsentiif pajak atas kendaraan bermotor liistriik.

"BBNKB sediikiit meredup. Apalagii BBNKB kiita sudah miinus sampaii 34% karena adanya kendaraan liistriik iitu," ujar Riita, diikutiip pada Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya iitu, Pemprov Banten juga tiidak berwenang untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor liistriik. Pemprov Banten baru biisa memungut PKB atas kendaraan bermotor liistriik biila ada perubahan kebiijakan darii pemeriintah pusat.

"Kalau diitariik pajak iitu kan kebiijakan pusat. Saya nantii konsultasiikan dengan Pak Gubernur [Andra Sonii]," kata Riita sepertii diilansiir banpos.co.

Sebagaii iinformasii, fasiiliitas pajak daerah untuk kendaraan bermotor liistriik berlaku secara nasiional dii semua daerah mengiingat fasiiliitas diimaksud sudah termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, diiatur bahwa kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan diikecualiikan darii objek PKB dan BBNKB. Dengan demiikiian, pemprov tiidak berwenang untuk mengenakan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor liistriik.

Ketentuan PKB dan BBNKB dalam UU 1/2022 telah berlaku sejak tahun iinii, tepatnya mulaii 5 Januarii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.