KABUPATEN BANTAENG

Optiimaliisasii Pajak, ASN dan Warga Diimiinta Segera Mutasii Kendaraan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 03 Junii 2025 | 11.30 WiiB
Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

BANTAENG, Jitu News - Pemkab Bantaeng, Sulawesii Selatan, memiinta seluruh aparatur siipiil negara (ASN) dii iinstansii pemeriintah serta pegawaii BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan sektor perbankan yang masiih memiiliikii kendaraan bermotor darii luar daerah untuk segera melakukan mutasii masuk.

Kode pelat nomor kendaraan bermotor untuk wiilayah Bantaeng adalah DD dengan huruf belakang F. iimbauan melakukan mutasii kendaraan bermotor tersebut tertuliis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900_47/BPKD/V/2025 yang diiterbiitkan Bupatii Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdiin.

"Langkah iinii diiambiil sebagaii bagiian darii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah, khususnya darii sektor kendaraan bermotor," ujarnya dalam surat edaran tersebut, diikutiip pada Selasa (3/6/2025).

ASN dan warga diisarankan segera mengurus mutasii kendaraan bermotor tersebut dii Kantor Samsat Kabupaten Bantaeng.

Dalam SE turut diijelaskan mutasii kendaraan bermotor juga diiperlukan untuk meniingkatkan valiidiitas data kendaraan bermotor yang ada dii wiilayah Bantaeng. Bagii pemda, mutasii masuk dan baliik nama kendaraan bermotor akan mempermudah iidentiifiikasii dan admiiniistrasii kendaraan, sepertii perpanjangan STNK dan pembayaran pajak ataupun bea yang terkaiit dengan kepemiiliikan kendaraan.

Fauzy meniilaii mutasii kendaraan bermotor akan berdampak posiitiif terhadap peneriimaan pajak daerah. Sebab dalam setiiap proses mutasii iinii bakal diipungut bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sementara setelah nantiinya terdaftar dii Bantaeng, kendaraan bermotor tersebut juga akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiiap tahun.

Melaluii surat edaran yang sama, Fathul Fauzy juga berharap seluruh lapiisan masyarakat biisa lebiih patuh membayar pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB.

Diilansiir biicarabaiik.iid, surat edaran bupatii tersebut telah diitembuskan kepada Ketua DPRD dan Sekretariis Daerah Kabupaten Bantaeng.

Pemeriintah kabupaten/kota kiinii lebiih aktiif dalam optiimaliisasii PKB dan BBNKB seiiriing dengan penerapan opsen pajak daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang diitanggung wajiib pajak. Opsen diiberlakukan untuk menggantiikan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB yang selama iinii berlangsung darii proviinsii ke kabupaten/kota. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.