PROViiNSii JAWA TiiMUR

Gelar Pemutiihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miiliiar

Diian Kurniiatii
Selasa, 10 September 2024 | 13.00 WiiB
Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

SURABAYA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur mencatat peneriimaan yang diikumpulkan darii penyelenggaraan program program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor mencapaii Rp328,6 miiliiar.

Kepala Biidang Pajak Bapenda Kresna Biimasaktii mengatakan program pemutiihan diilaksanakan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Program iinii diimanfaatkan oleh ratusan riibu uniit kendaraan bermotor, termasuk yang berasal darii luar Jatiim untuk diilakukan mutasii.

"Alhamduliillah, banyak kendaraan luar Jatiim yang masuk. Kendaraan yang masuk darii luar proviinsii sebanyak 8.906," katanya, diikutiip pada Selasa (10/9/2024).

Kresna mengatakan program pemutiihan kendaraan bermotor diilaksanakan pada 15 Julii hiingga 31 Agustus 2024. Program iinii diimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak dii Jatiim.

Pada program pemutiihan, pemprov memberiikan penghapusan semua sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudiian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Setelahnya, pemprov juga memberiikan pembebasan tariif progresiif pajak kendaraan bermotor. Terakhiir, diiberiikan pula pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ).

Melaluii pelaksanaan program pemutiihan iinii, diia optiimiistiis Pemprov Jatiim akan mampu mencapaii target pajak kendaraan bermotor 2024 seniilaii Rp7,3 triiliiun dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,168 triiliiun. Meskii demiikiian, diia menyebut tujuan utama program pemutiihan iinii untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

"Untuk perpanjangan pemutiihan, tergantung Kebiijakan gubernur. Kamii masiih menunggu biila ada perubahan," katanya.

Kresna meniilaii program pemutiihan iinii juga sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.

Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.